Bekam atau Hijamah
adalah suatu metode terapi penyembuhan dan pengobatan dengan cara menghisap kulit dan jaringan di bawah kulit menggunakan cop dari gelas, plastik atau tanduk sehingga darah mengumpul di bawah kulit, kemudian darah yang terkumpul dikeluarkan dari kulit dengan sayatan dan hisapan. Terapi bekam dipercaya sebagai media penyembuhan dengan cara mengeluarkan zat toksik yang tidak terekskresikan oleh tubuh melalui permukaan kulit.
Istilah bekam berasal dari bahasa Arab, yaitu Al-Hijamah yang artinya pelepasan darah kotor. Setelah itu, muncul istilah-istilah yang digunakan untuk memudahkan dalam penyebutan dan pemahaman di setiap bangsa, diantaranya hijamah dalam bahasa Arab, bekam istilah Melayu, gua-sha dalam bahasa Cina, blood letting dalam bahasa Inggris, cantuk dan kop istilah yang dikenal oleh orang Indonesia (Fatahillah, 2006).

Terapi bekam atau hijamah sudah dikenal sejak sebelum masa Rasulullah SAW, bahkan terapi ini sudah ada sejak ribuan tahun sebelum masehi dan merupakan terapi pengobatan tertua dalam sejarah. Bekam sudah digunakan di kerajaan Sumeria, kemudian terus berkembang sampai Babilonia, Mesir kuno, Persia hingga Cina. Pada masa Rasulullah alat-alat bekam yang dipakai menggunakan kaca yang berupa cawan atau mangkok. Pada masa perkembangan Islam sekitar tahun 300 Hijriyah di Baghdad bekam merupakan pengobatan yang paling maju saat itu.

